Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya bermakmum kepada Imam yang waswas, khususnya pada waktu niat?

 

 

Jawaban :
Bermakmum kepada Imam yang waswas hukumnya adalah makruh. Dalam I’anatut Thalibin disebutkan : dimakruhkan juga bermakmum kepada Imam yang waswas, orang yang waswas adalah orang yang mengira sesuatu yang tidak ada menjadi ada tanpa adanya bukti (dalil) yang jelas . [Zean Areev].

ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ج ٢ ص٤٧
ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻛﺮﻩ ﺃﻳﻀﺎ ﺍﻗﺘﺪﻯ ﺑﻤﻮﺳﻮﺱ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻘﺪﺭ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻛﺎﺋﻨﺎ ﺛﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﺤﺼﻮﻟﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺩﻟﻴﻞ ﻇﺎﻫﺮ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.