Beberapa dari saudara muslim kita, pada saat malam nishfu sya’ban (malam pertengahan bulan sya’ban), tanggal 14 sya’ban, sering melaksanakan sebuah amalan yaitu solat nishfu sya’ban, dalam rangka menghidupkan malam tersebut, untuk mengharap ampunan dari Alloh SWT. seperti yang tersebut dalam sebuah hadits riwayat Mu’adz bin Jabbal, beliau berkata bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda :

يَطَّلِعُ الله إلَى جَمِيْعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيْعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ اَوْ مُشَاحِنٍ

Artinya: “Pada malam nishfu sya’ban, Allah akan melihat semua makhlukNya, kemudian mengampuni mereka kecuali yang musyrik dan orang yang memusuhi orang lain (Tuhfatul Ahwadzi, III/442).

menghidupkan malam nishfu sya’ban adalah sebuah amalan yang bagus dan dianjurkan, karena malam tersebut memang memiliki kemuliaan disisi Alloh dan Rosululloh. Namun terdapat perbedaan pendapat pada umat islam tentang cara menghidupkan malam nishfu sya’ban tersebut, yang paling mencolok adalah perbedaan pendapat tentang solat nishfu sya’ban / sejenis nya.

Syaikh Zainuddin Al Malibariy dalam kitab syarah Fathil Mu’in berkata :

أَمَّا الصَّلاَةُ الْمَعْرُوفَةُ لَيْلَةَ الرَّغَائِب وَنِصْفِ شَعْبَانَ فَبِدْعَةٌ قَبِيْحَةٌ، وَأَحَادِيثُهَا مَوْضُوعَةٌ.

Artinya: “Adapun sholat yang dikenal dengan raghaib, sholat nishfu sya’ban, maka hukumnya adalah bid’ah tercela dan hadits-hadts yang menerangkannya semuanya palsu.

Imam Romli dalam kitab Nihayatul Muhtaj berkata:

وَصَلَاةُ الرَّغَائِبِ أَوَّلَ جُمُعَةٍ مِنْ رَجَبٍ وَلَيْلَةَ نِصْفِ شَعْبَانَ بِدْعَتَانِ قَبِيحَتَانِ مَذْمُومَتَانِ وَحَدِيثُهُمَا بَاطِلٌ ، وَقَدْ بَالَغَ فِي الْمَجْمُوعِ  فِي إنْكَارِهَا ، وَلَا فَرْقَ بَيْنَ صَلَاتِهَا جَمَاعَةً أَوْ فُرَادَى

Artinya: “Sholat raghaib pada jum’at pertama di bulan Rajab dan malam nishfu sya’ban keduanya adalah bid’ah yang tercela dan hadits tentangnya bathil. Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ mengingkarinya, tidak ada bedanya (dalam kebid’ahannya) baik sholat itu dilakukan dengan jama’ah atau sendiri-sendiri (Nihayatul Muhtaj,5/348).

Namun bila niat melakukan sholatnya adalah niat melakukan sholat sunnah biasa (sunnah mutlak) atau dilakukan dengan niat sholat sunnah awwabiin atau sunnah hajat, maka tidaklah mengapa.

Adapun niat melakukan shalat khusus dengan niat “sholat sunnah nishfu sya’ban” memang terlarang, akan tetapi memperbanyak amalan kebajikan di malam nishfu sya’ban sangat dianjurkan, seperti memperbanyak dzikir, membaca Alqur’an dan qiyamul lail serta beristighfar dan berdoa kepada Allah baik secara berjamaah atau sendirian. Sebab malam nishfu sya’ban adalah malam ampunan, dan Allah akan memberikan selimut pengampunan-Nya bagi siapapun yang mau menghidupkan malam itu dengan aktifitas ibadah. Sebab hadits-hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu sya’ban tidaklah satupun dijumpai tata cara dan kaifiyat pelaksanaan dari Ibadah itu.

Salah satu amaliah yang dilakukan masyarakat kita dalam menghidupkan malam nishfu sya’ban adalah membaca surat yasin tiga kali dengan niat yang berbeda lalu berdoa yang mana niatnya semata-mata karena Allah maka hal itu dibenarkan. Wallahu a’lam

Dalil diambil dari : www.nyantriyuk.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.