Cadar merupakan sebuah kain penutup wajah yang digunakan oleh perempuan muslimah agar wajah mereka tidak di pandang oleh orang yang bukan mahrom mereka.

Namun akhir-akhir ini cadar menjadi pembahasan yang ramai di beritakan di media social. Terkait dengan peraturan beberapa  lembaga pendidikan yang melarang anak didik nya bercadar. Beberapa dari mereka berpendapat wanita yang bercadar sering dikaitkan dengan organisasi radikal, bahkan banyak pula dari saudara saudara kita yang mengatakan bahwa cadar merupakan budaya arab, sehingga kita umat islam jadi lah islam Indonesia, bukan islam arab. Simak beberapa pemaran di bawah ini :

  1. Cadar merupakan sebuah kain penutup yang dipakai muslimah , karena mereka tidak mau wajah mereka dipandang oleh orang yang bukan mahrom mereka. Apa kah ada yang salah dengan niat baik seperti ini?????

Bukan kah ini merupakan niatan yang mulia, dimana mereka menjaga harga diri nya, menjaga kehormatan nya. Dan merupakan kewajiban bagi setiap wanita untuk menjaga kehormatan dan menjaga harga dirinya. mengapa orang yang menjaga ahrga diri nya justru malah di permasalahkan??? harus nya lebih focus merubah orang-orang di luar sana yang justru menjual harga diri nya.

  1. Ulama sepakat, bahwa cadar merupakan bagian dari syariat agama islam, hanya saja mereka para ulama berbeda bendapat tentang hukum wajib serta sunah saja memakai cadar. Jadi bagi mereka yang tidak bercadar tidak masalah asalkan mereka menutup aurat mereka. Dan bagi yang bercadar juga tidak jadi masalah karena mereka menjalankan syariat agama.
  2. Cadar merupakan bagian dari syariat islam, dimana warga Negara berhak dan diberi kebebasan untuk beribadah sesuai agama mereka. Bukan kah itu sudah di atur dalam Undang undang Negara kita??? Maka orang yang melarang seseorang muslimah untuk bercadar sesungguh nya telah melanggar kebebasan beragama.
  3. Bercadar atau tidak, merupakan hak asasi setiap orang. Sehingga orang yang melarang seorang muslimah bercadar, maka sungguh ia telah melanggar hak asasi manusia. Orang yang berpakaian seperti telanjang saja tidak di larang, mereka bebas berjalan jalan bahkan di instansi pendidikan sekalipun, padahal itu sangat membahayakan wanita itu sendiri. Lalu mengapa seorang muslimah yang menjaga harga dirinya dengan bercadar di usik, di larang dan sebagai nya.
  4. Cadar budaya arab???? Mungkin bagi sebagian saudara kita yang mengungkapkan pendapat ini, perlu kira nya kembali membaca sejarah, atau memahami lagi hadist-hadist serta ayat alqur’an yang telah di hadirkan kepada kita. Cadar bukan merupakan budaya arab, namun cadar merupakan anjuran dari nabi SAW. Budaya arab dahulu, para wanita nya berambut terurai, terlihat leher mereka, dan bahkan terlihat pusar mereka. Begitulah budaya arab jahiliyah sebelum di utus nya NABI SAW, namun begitu nabi SAW di utus, maka turun lah wahyu agar beliau SAW memerintahkan istri-istri nabi, anak serta kaum muslimah nya untuk menutup aurat mereka. Agar mereka mulia. Maka setelah itu tidak lah di dapati orang yang terbuka aurot nya, melain kan hanya sedikit dari golongan orang-orang kafir saja.
  5. Kesimpulan inti adalah, silahkan bagi yang bercadar, dan silahkan bagi wanita yang tidak bercadar asalkan mereka menutup aurot mereka dengan benar, tidak memakai baju tapi telanjang. Yang salah adalah, mereka yang mengaku islam, tapi justru mereka menghina cadar, menjelekan cadar, berkata buruk terhadap orang yang bercadar, mencari cari alasan dan dalil dari akal pikiran mereka sendiri untuk menyalahkan cadar.

Wallohu a’lam bi showab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.