Keutamaan dan Hukum Shalat Berjamaah

Banyak sekali fadhilah atau keutamaan shalat yang dilakukan secara berjamaah. Di antara keutamaannya adalah menjadi washilah terhindar dari api neraka sekaligus bisa menyelamatkan kita dari sifat munafik. Shalat berjamaah juga mampu semakin meningkatkan peluang diterimanya shalat dibanding dengan shalat sendiri. Sampai-sampai ada ulama yang menyatakan bahwa tidak ada alasan Allah tidak menerima shalatnya orang yang berjamaah.   Padahal bisa diterimanya shalat kita oleh Allah SWT…

Penting nya Ta’awudz Dalam Solat

Kisah seorang guru yang bertanya kepada murid nya  : Guru : Wahai murid ku, seandai nya engkau hendak menuju kesebuah tempat, lalu engkau melewati sebuah jalan, dimana jalan itu adalah satu satu nya yang dapat menghantarkan mu menuju tempat tujuan mu itu tadi. Ada seekor anjing peliharaan yang menghadang mu, apa yang akan engkau lakukan? Apa engkau akan berbalik arah? Padahal tempat yang akan engkau…

Solawat Tarawih di Masjid Assegaf

Marhaban ya romadhon….. Alhamdulillah, kita kembali di izinkan Alloh untuk dapat bertemu dengan bulan yang penuh berkah. Bulan yang selalu didamba dan dinanti kehadiran nya oleh semua orang muslim yang beriman, yaitu bulan romadhon. Bulan yang disabdakan oleh Rosululloh bahwa awal nya adalah rohmat, pertengahan nya adalah maghfiroh/ampunan dan akhir nya adalah pembebasan dari siksa api neraka. Dari sekian ibadah di bulan romadhon, yang paling…

hukum bermakmum kepada Imam yang waswas

Pertanyaan : Bagaimana hukumnya bermakmum kepada Imam yang waswas, khususnya pada waktu niat?     Jawaban : Bermakmum kepada Imam yang waswas hukumnya adalah makruh. Dalam I’anatut Thalibin disebutkan : dimakruhkan juga bermakmum kepada Imam yang waswas, orang yang waswas adalah orang yang mengira sesuatu yang tidak ada menjadi ada tanpa adanya bukti (dalil) yang jelas . [Zean Areev]. ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ج ٢ ص٤٧ ﻗﻮﻟﻪ…

Hukum Shof Sholat

Pertanyaan : Meyakini sunnah atau bukan sunnah jadi fardhu, tetapi jika sholat berjamaah faktanya dimasyarakat ada sebagian yang merapatkan barisan dengan menempelkan jarinya. Apakah mereka meyakini jika hal itu fardhu didalam shalat seoalah harus dilakukan.Bagaimanakah hukumnya jika mereka meyakini itu sebagai fardhu?   Jawaban : Dalam Shalat di-Syaratkan tidak meyakini Fardhu tertentu di dalam pekerjaan Shalat sebagai Sunnat, itu saja. Maka kalau meyakini parkara Sunnat…